BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Masalah
Dalam 10 tahun terakhir ini
banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari ringan, sedang hingga yang
berat, dalam bentuk tindak pelanggaran, perilaku menyimpang dan tindak
kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan narkoba, terorisme, dan berbagai
aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan pun muncul di kalangan para
orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para pendidik. Namun sayangnya
tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta kontribusi yang jelas dan
nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah-masalah sosial yang sedang
terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah pengarahan, penyuluhan, dan
penyuluhan dan himbauan kepada seluruh warga masyarakat.
Terdapat norma-norma yang tidak
berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat era globalisasi, yang
semestinya harus diketahui dan dipahami untuk dimanifestasikan dalam kehidupan
sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan mengalami disfungsi nilai – nilai.
Masyarakat Indonesia yang
terbiasa santun dalam berprilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam
menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dan pluralis, serta
bersikap toleran dan gotongroyong mulai cenderung berubah menjadi kelompok-kelompok
yang saling mengalahkan dan berperilaku tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa
terjadi ketidakpastian jati diri dan karakter bangsa yang bermuara pada
disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila
sebagi filosofi dan ideologi bangsa ini, memudarnya kesadaran
terhadap nilai-nilai budaya bangsa, serta bergesernya nilai etika dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perilaku ini semua berpangkal
pada tata kelola negara yang kurang bertanggung jawab dengan korupsi, kolusi,
dan nepotisne. Melihat kondisi bangsa ini seperti itu diperlukan upaya – upaya
untuk mengatasinya. Untuk itu saat ini yang menjadi pertanyaan kita saat ini
adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan kita??
2. Rumusan
Masalah
Sebagai masyarakat Indonesia,
kita seharusnya sadar apa yang menjadi dasar kita sebagai rakyak Indonesia
yaitu Pancasila. Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang
menjadi visi dan misi oleh bangsa ini. Pancasila merupakan dasar dalam kita
warga negara Indonesia dalam melakukan aktifitas kita sehari-hari dalam
berperilaku.
Dalam makalah ini yang menjadi
pokok bahasan utama adalah bagaimana cara mengaktualisasikan Pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari. Karena pada saat ini nasionalisme bangsa Indonesia
sudah memulai memudar akibat era globalisasi yang kian hari kian mendunia.
Jika kita sebagai warga Indonesia
menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri kita masing-masing maka negara kita
ini pasti akan mengalami perkembangan. Menurut kami, aktualisasi Pancasila
dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai-nilai apa
saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan kita
sehari-hari.
Namun yang menjadi pertanyaan
kita saat ini adalah bagaimana cara kita mengaktualisasikan Pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari?
3. Tujuan
Dan Manfaat
Tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan dosen, sekaligus untuk
menambah wawasan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-
hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aktualisasi
Pancasila
Sebelum kita masuk pada pokok
bahasan kita perlu tau lebih dulu apa makna sebenarnya dari aktualisasi
tersebut. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata
actual yaitu “betul-betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi
Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek dalam penyelenggaraan
negara dan sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan
bernegara harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Hakikat Pancasila adalah
bersifat universal, tetap dan tidak berubah. Nilai-nilai tersebut perlu
dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan dalam wujud
norma-norma baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus
dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Permasalah pokok dalam
aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud realisasinya itu, yaitu
bagaimana nilai-nilai pancasila yang universal itu dijabarkan dalam bentuk-bentuk
norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dalam kaitannya dengan segala aspek
penyelenggaraan negara.
Berdasarkan pada hakikat sifat
kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus
sebagai makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu kesepakatan yang luhur
untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengandung
konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara dan tingkah laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pancasila adalah merupakan
suatu keharusan moral maupun yuridis.
Aktualisasi
Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai-
nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan
kita sehari-hari misal dengan cara menghindarkan diri dari perilaku
diskriminasi.
Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, berarti
realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam
setiap aspek kehidupan kampus. Aktualisasi Pancasila
dalam kehidupan kampus, merupakan aktualisasi Pancasila yang obyektif, karena
dilaksanakan dalam suatu lembaga. Dalam hal ini lembaga pendidikan atau lembaga
akademik, yaitu kolektifitas masyarakat yang ilmiah. Aktualisasi Pancasila
dalam kehidupan kampus, dilaksanakan oleh seluruh lapisan / kalangan masyarakat
kampus, yaitu dosen, mahasiswa, dan juga karyawan / tenaga administrasi.
B. Macam Aktualisasi Pancasila.
Aktualisasi Pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :
1. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif
yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang
meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik,
ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang - undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif
adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga
negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang
Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi
yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan
keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif
sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk
mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan terselenggara
dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk
kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib
moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk
melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih
ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi
Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma moral.
C. Pengamalan Aktualisasi
Pancasila dalam Berbagai Bidang.
1. Bidang Politik
Sistem politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila. Dimana demokrasi
pancasila itu merupakan sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat
adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam
pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah
wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan
keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam
organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman
pengamalan Pancasila agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga
negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala
kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia
akan terwujud.
2. Bidang Ekonomi
Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan
sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan
social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran
ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan,
penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang
memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan
terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup
orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga
dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah,
kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak
dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat
hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi
manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau
turut campur.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
3. Bidang Sosial Budaya
Aktualisasi Pancasila dalam bidang social budaya berwujud sebagai
pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai
religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan
profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan,
nilai, dan norma/aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan
proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan
diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari
generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik
secara vertical maupun horizontal.
Begitu luasnya
cakupan kebudayaan tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa
Indonesia adalah budaya ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun,
ramah tamah, kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami
perkembangan misalnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan
perkembangan ini didapat dari kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima
oleh bangsa Indonesia. Semua kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan
yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan
yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia dapat berkembang di
Indonesia.
4. Bidang Hukum
Pancasila dapat
dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai:
the line at which supervision should give way to State’s discretion in enacting
or enforcing its law, striking(menemukan) a balance between a right quaranteed
and a permitted derogation (limitation), Move principle of justification than
interpretation, Preventing unneccesarry restriction, To avoid damaging dispute,
A Uniform Standard of Protection, Gives flexibility needed to avoid damaging
confrontantions.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan
mewarnai segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa
“law making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law
enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan
Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi
dan implementasinya telah terjadi pada:
a.
Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses
amandemen.
b.Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif
Indonesia.
c.
Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan
Pancasila.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari pembahasan kita dalam makalah ini, kita
seharusnya jangan mebiarkan negara kita terus terpuruk. Kita harus
mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kehidupan kita masing-masing.
Kita jangan hanya menjadi pembaca-pembaca yang baik, tapi sebagai generasi muda
kita harus mewujudkannya dalam setiap kehidupan kita dalam berbangsa dan
bernegara.
2. Saran
Hendaklah kita sebagai warga negara bukan
sampai dalam deskripsi saja, namun hendaklah kita sebagai warga negara mampu
menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Karena dengan
begitu negara kita akan mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
ka referensinya mana ya?
BalasHapuska apakah gak ada daftar pustakanya?
BalasHapusApakah daftar pustaka nya gak ada?
BalasHapus